Desa Puumbinisi

Kecamatan Pondidaha
Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Artikel

Revisi Undang-Undang Desa 2024: Harapan Baru untuk Desa di Indonesia

01 Mei 2024

152 Kali Dibaca

Puumbinisi, 1 Mei 2024 – Kabar gembira bagi desa di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Desa Tahun 2024, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat otonomi desa. Revisi ini memuat beberapa perubahan penting, antara lain:

  • Peningkatan Alokasi Dana Desa: Dana desa akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 10% dari Dana Transfer Umum (DTU) kepada daerah. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi desa-desa di Indonesia, mengingat masih banyak kebutuhan desa yang belum terpenuhi.
  • Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepala desa lebih banyak waktu untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
  • Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama: Desa-desa diizinkan untuk membentuk BUMDes bersama dengan desa-desa lain di sekitarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan skala usaha dan daya saing BUMDes, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi desa dan masyarakatnya.
  • Penguatan Kelembagaan Desa: Diatur pula tentang pembentukan Lembaga Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT),  menyambut baik pengesahan revisi UU Desa ini. "Revisi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Mendes PDTT. "Dengan revisi ini, desa diharapkan dapat menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola sumber dayanya sendiri."

Meskipun revisi UU Desa ini disambut baik oleh banyak pihak, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.

  • Kapasitas Aparatur Desa: Diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa untuk mengelola dana desa yang semakin besar dan melaksanakan program-program baru yang dimandatkan oleh revisi UU Desa Tahun 2024.
  • Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa: Diperlukan sistem akuntabilitas yang kuat untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan transparan.
  • Partisipasi Masyarakat: Perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Pemerintah berharap bahwa revisi UU Desa ini dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Indonesia dan mendorong desa-desa untuk menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BAHNUR

Sekretaris

MASRUDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Puumbinisi

Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, 74

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:31
Kemarin:97
Total:3,824
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.162
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Puumbinisi, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa